ETIKA PROFESI TEKNOLOGI &
KOMUNIKASI
INFRINGEMENTS
OF PRIVACY
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi
Teknologi & Informasi
Pada Program
Diploma Tiga (D3)
Disusun oleh:
BIMA PRASETYO :
13180914
FAIK AZHAR KHANAFI :
13180838
HADI PRAYITNO :
13180985
MUHAMMAD RIKO :
13180931
13.5A.07
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi dengan
tema Infringements of Privacy Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program
Diploma Tiga (D3) Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature
yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan
makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala
kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan
makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf
serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan
penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya
bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak
kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih
Jakarta , 8 Januari 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..........................................................................................................................
ii
Daftar
Isi..................................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang...........................................................................................
4
1.2. Maksud dan
Tujuan...................................................................................
5
1.3. Metode
Penelitian..................................................................................... 5
1.4. Ruang
Lingkup..........................................................................................
5
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime ...........................................................................
6
2.2. Pengertian Infringements of Privacy ........................................................
7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Motif Penyebab Infringements of
Privacy................................................ 9
3.2. Penanggulangan Infringements of
Privacy.............................................. 10
3.3. Contoh Kasus Infringements of Privacy..................................................
11
3.4. Hukum Tentang Infringements of
Privacy.............................................. 13
BAB
IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan...............................................................................................
14
4.2. Saran.........................................................................................................
14
LAMPIRAN
Daftar
Pustaka.........................................................................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Saat
ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan
informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu
sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan
masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi
atau perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem
informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap
keamanan sistem informasi.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya
dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
komunikasi. Kejahatan dunia maya atau cybercrime (dalam bahasa Inggris) adalah
istilah yang mengacu pada kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi dan lain-lain.
Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari
informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan
dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal. Maka dari itu kami
akan membahas tentang cybercrime, pengertian infringements of privacy, penyebab
infringements of privacy, contoh kasus infringements of privacy, dan cara
penanggulangannya.
1.2. Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Cybercrime khususnya Infringements of Privacy
2. Menganalisa
faktor penyebab terjadinya kejahatan Infringements of Privacy
3. Memberikan
cara penanggulangan agar kejahatan tersebut tidak sering terjadi
4. Mengevaluasi
bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 15 pada
semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
1.3. Metode
Penelitian
Adapun Metode penelitian
yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan
metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun informasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang kasus
Infringements of Privacy.
1.4. Ruang
Lingkup
Ruang Lingkup penulisan
makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan Infringements of
Privacy baik cara para pelaku melakukan
pelanggaran privasi kepada korban, faktor pelaku melakukan kejahatan melanggar
privasi dan juga dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta
penanggulangannya dalam proses hukum yang ada
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime
berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang
berarti kejahatan. Dengan kata lain,cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di
dunia maya atau internet. Cybercrime merupakan tindakkriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime yaitu
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer
khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet. (M. Naufal &
Jannah, 2012)
Menurut (Abidin,
2015)
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan
computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer
crime sebagai: “…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”.
Adapun Menurut Andi Hamzah
dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai
cybercrime,yaitu:
1. Girasa
(2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan
teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani
(2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber.
Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan
adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari
Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI
(Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang
umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati.
Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya,
Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi
dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran
dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual
dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan
cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
2.2. Pengertian
Infringements of Privacy
Kerahasiaan
pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan.Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu
atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya
dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi
kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih
dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu
aspek dari keamanan.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.
Tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan,
yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin
menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. Adapun definisi
lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi,
kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai
penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka
menyepi saja.
Infringements of Privacy merupakan
kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan,
umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit
keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya
adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi;
seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan)
untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah
jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan
seperti pada pencurian identitas.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah,
perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan
kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang,
dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
BAB III
PEMABAHASAN
3.1. Motif
Penyebab Infringements of Privacy
1. Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini
dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan
antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information)
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini
menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala
yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling)
masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime.
Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di
Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka
baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan
ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui
pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat
dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran
mereka akan menjadi mandul.
A Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang
memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku
tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres
maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui,
dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan
disatu daerah.
B Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan
perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada
keadaan-keadaan tertentu perkembangan
hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari
masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat
perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber
crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana
karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum
terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di
Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap
perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi
untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak
boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas
atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
3.2. Penanggulangan
Infringements of Privacy
Berikut
ini langkah-langkah yang
bisa dilakukan guna menjaga privasi dan mencegah terjadinya kejahatan
Infringements of Privacy ketika berselancar di dunia maya.
1. Sering-seringlah mencari
nama Anda sendiri
melalui mesin pencari
Google. Kedengarannya memang aneh,
tetapi setidaknya inilah
gambaran untuk mengetahui sejauh mana
data Anda dapat diketahui khalayak luas.
2. Mengubah
nama Anda. Saran
ini tidak asing
lagi karena sebelumnya,
Chief Executive Google Eric
Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa
lalu.
3. Mengubah pengaturan
privasi atau keamanan.
Pahami dan gunakan
fitur setting pengamanan ini
seoptimal mungkin.
4. Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika
melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan
kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
5. Rahasiakan password
yang Anda miliki.
Usahakan jangan sampai
ada yang mengetahuinya.
6. Untag
diri sendiri. Perhatikan
setiap orang yang
men-tag foto-foto Anda.
Segera saja untag foto tersebut
jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil" foto tersebut.
7. Jangan gunakan pertanyaan mengenai
tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu
digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini
memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
8. Jangan
tanggapi email yang
tak jelas. Apabila
ada surat elektronik
dari pengirim yang belum
diketahui atau dari
negeri antah berantah,
tak perlu ditanggapi.
Kalau perlu, jangan dibuka karena
bisa saja email itu membawa virus.
9. Selalu log out. Selalu ingat untuk
keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
10. Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan
wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
11. Menegakkan
hukum yang tegas terkait pelanggaran privasi di Internet.
3.3. Contoh
Kasus Infringements of Privacy
Bareskrim Ringkus
Pembobol Data Pribadi Denny Siregar
CNN
Indonesia | Jumat, 10/07/2020 17:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka berinisial FPH
yang diduga telah mengambil data secara ilegal terhadap data pelanggan operator
Telkomsel.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri
Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa pelaku merupakan karyawan
outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya yang tidak memiliki akses terhadap
data tersebut. Dia kemudian ditangkap di Surabaya pada Kamis (9/7).
Penangkapan ini berkaitan dengan
tersebarnya data pribadi penggiat media sosial, Denny Siregar ke jagat media
sosial twitter melalui akun @Opposite6891. "Tanpa ada otorisasi jadi melakukan
pembukaan file atas nama dan dari file yang dibuka itu dia mendapat dua
data," kata Reinhard dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta,
Jumat (10/7).
Tersangka bekerja di perusahaan itu
sebagai customer service. Kemudian, data-data tersebut difoto
dalam tangkapan layar untuk dikirimkan ke akun twitter @Opposite6891 melalui
pesan pribadi (direct message). Pengambilan gambar itu diyakini
oleh penyidik dilakukan lantaran data-data dalam sistem operator tersebut tidak
dapat di-copy-paste. Setelah pemilik twitter mendapatkan hasil
tangkapan layar, dia lantas mengetik kembali data-data tersebut untuk kemudian
disebarluaskan. "Jadi ini bukan hasil capture yang asli
tapi diketik kembali oleh pemilik Twitter dan disebarkan, Nah itulah yang
menjadi evidence buat kami," kata dia.
Adapun motif tersangka melakukan pembobolan
data pribadi tersebut diduga karena sempat di-bully oleh pengikut
Denny Siregar di dunia maya. Meski demikian, Reinhard mengatakan masih
melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pemilik akun twitter yang turut
menyebarluaskan data itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal
95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dia terancam pidana
paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Sumber:
3.4. Hukum
Tentang Infringements of Privacy
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal 30 (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik.”
Pasal 31 (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem
elektronik tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang sedang ditransmisikan.”
Pasal 32 (2)
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang
tidak berhak”
Pasal 46
“Tentang
ketentuan pidana mengakses computer dan/atau system elektronik orang lain
dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau
dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol system
pengamanan
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kami bisa menyimpulkan sebagai berikut:
1. Infringements of Privacy adalah kejahatan
yang ditujukan terhadap pencurian suatu informasi atau data pribadi seseorang
yang bersifat rahasia.
2. Infrengements of Privacy merupakan
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya dikarenakan berpengaruh terhadap
privasi suatu pribadi/pemerintahan/perusahaan dan sangat merugikan
3. Peran Masyarakat dan Pemerintahan patut
ditingkatkan untuk meminimalisir tindak kejahatan cyber ini
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kami bisa membuat saran sebagai berikut:
1. Lebih ditingkatkan lagi kepedulian
masyrakat dan pemerintah akan pentingnya keamanan data atau Dokumen rahasia.
2. Harus lebih waspada dalam menggunakan
data pribadi terhadap situs-situs media sosial atau e-commerce
3. Dengan melakukan tindak pencegahan
terhadap kejahatan Infrengements of Privacy maka masyarakat dan pemerintah bisa
memberantas kejahatan cyber ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://iop-bsi.blogspot.com/2013/12/solusi-pencegahan-pelanggaran-privasi.html
Kebijakan Informasi
dan Privacy. Diakses 8 Januari 2021,
pukul 09:30 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kerahasiaan_pribadi
Kerahasian Pribadi. Diakses 8 Januari
10:00 WIB.
https://divhubinter.polri.go.id/dhi/viewBerita.php?id=13
Cybercrime: Sebuah Fenomena Di Dunia Maya. Diakses
9 Januari 19:00 WIB.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar