ETIKA PROFESI TEKNOLOGI &
KOMUNIKASI
CYBERCRIME
( DATA FORGERY )
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Informasi
Pada Program
Diploma Tiga (D3)
Disusun oleh:
BIMA PRASETYO :
13180914
FAIK AZHAR KHANAFI :
13180838
HADI PRAYITNO :
13180985
MUHAMMAD RIKO :
13180931
13.5A.07
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi dengan
tema Data Forgery. Tujuan pembuatan
makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3) Universitas Bina Sarana
Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian,
observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan
makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan
hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah
ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta
keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan
penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya
bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak
kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih
Jakarta , 11 Desember 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar....................................................................................................................
ii
Daftar
Isi.............................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang.....................................................................................
4
1.2. Maksud dan
Tujuan..............................................................................
5
1.3. Metode
Penelitian............................................................................... 5
1.4. Ruang
Lingkup....................................................................................
5
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime .....................................................................
6
2.2. Pengertian Data Forgery .....................................................................
7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Motif Penyebab Data Forgery..............................................................
9
3.2. Penanggulangan Data Forgery............................................................
10
3.3. Contoh Kasus Data Forgery................................................................
11
3.4. Hukum Tentang Data Forgery.............................................................
13
BAB
IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan.........................................................................................
15
4.2. Saran...................................................................................................
15
LAMPIRAN
Daftar
Pustaka...................................................................................................................
16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pada
era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah data base sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Baik dahulu maupun zaman sekarang ini,
celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa
dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan
swasta sudah dikatakan secure, tetap
saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
Kasus data Forgery atau yang sering
disebut kasus pemalsuan data kerap terjadi dan sering kali menimbulkan kerugian
yang cukup besar dari korban. biasanya pelaku membuat suatu situs atau web
palsu yang mirip dengan situs pemerintahan atau perbankan dan jika korban
lengah dan tidak tahu bahwa website yang ia kunjungi merupakan website palsu
maka data-data penting seperti identitas nasabah bisa diambil oleh pelaku.
Maka dari permasalahan diatas membuat kami tertarik untuk membuat suatu makalah untuk membahas apa itu data forgery, apa yang menyebabkan kejahatan itu terjadi, apakah motif pelaku melakukan itu serta bagaimana penanggulangannya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud pembuatan makalah
ini adalah:
1. Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Cybercrime khususnya Data Forgery
2. Menganalisa
faktor penyebab terjadinya kejahatan Data Forgery
3. Memberikan
cara penanggulangan agar kejahatan tersebut tidak sering terjadi
4. Mengevaluasi
bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 13 pada
semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
1.3.
Metode Penelitian
Adapun Metode penelitian
yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan
metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun informasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang
kasus data forgery.
1.4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup penulisan
makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan data forgery baik
pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di internet maupun dampak yang
terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang
ada
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Dengan kata lain,cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet. Cybercrime merupakan tindakkriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime yaitu kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. (M. Naufal & Jannah, 2012)
Menurut (Abidin, 2015) Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime,yaitu:
1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.1. Pengertian
Data Forgery
Data adalah keterangan yang benar dan
nyata , atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian ,analisa dan
kesimpulan. Sedangkan pengertian forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana
berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
documen melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data Forgery biasanya diawali dengan
pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake
website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan
dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa
dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku
tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan
sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang
disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya
hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan
mengenai keamanan data-datanya di internet.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Motif Penyebab Data Forgery
Motif pelaku melakukan kejahatan Data
Forgery cukup beragam, biasanya mereka melakukan kejahatan tersebut untuk
memperkaya dirinya sendiri atau ingin membuktikan keahlian nya bahwa ia bisa
mengakses data atau dokumen korban dengan lihai kepada orang lain.
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya Cyber Crime khususnya data Forgery adalah sebagai berikut:
1. Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh
oknum-oknum tertentu untuk mencari layanan informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semakin
mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk faktor sosial
budaya :
a. Kemajuan
Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin canggih
dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi sehingga
mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi
dalam bidang ilmu teknologi yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan
ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
3.2. Penanggulangan Data Forgery
1. Peran Negara
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
2. Peran Masyarakat
Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan
untuk menghindari dan penanggulangan agar kita tidak menjadi korban dari Data Forgery
ini, berikut tips dan cara nya:
1. Verify
Your Account ,
Jika verify nya meminta username, password
dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat
password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan
account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL
tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini
mekanisme umum.
2. Valued
Customer,
karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi
suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus
waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
3. Clik
the Link Below to again access to your account.
Metode lain yang digunakan hacker yaitu
dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya
bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau
mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman login yahii
mail. Disana anda akan diminta memasukkan username dan password email anda
untuk login. Ketika anda mengklik tombol login maka informasi username tersebut
merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password
email anda.
3.3. Contoh Kasus Data Forgery
1 “Kasus Data Forgery Pada E-Banking
BCA”
(Memalsukan sebuah situs Internet)
Dunia perbankan melalui Internet
(e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto,
seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini
dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank
Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip
http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com,
http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan
inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya
formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat di ketahuinya.
Modus:
Modusnya sangat sederhana, si hacker
memfotokopi tampilan website Bank BCA
yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh
nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Sumber: https://citizen.vnn.co.id/2018/05/waspada-gunakan-internet-banking-mobile.html
2. “Raup Ratusan Juta Rupiah, 3 Pelaku
Kejahatan Carding Ditangkap Polisi”
SURABAYA - Anggota Subdit V Cyber
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana
ITE berupa Ilegal akses jenis carding, atau menggunakan data kartu kredit milik
orang lain untuk membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga
tersangka. Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SG dan FD yang
merupakan pemilik agen travel, yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel
hasil kejahatan carding. Disusul MR sebagai eksekutor atau yang melakukan
pembelian tiket-tiket maskapai dan kamar hotel, yang pembayarannya menggunakan
data kartu kredit milik orang lain.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes
Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kasus itu berawal ketika tersangka SG dan
FD membuka usaha Agen Travel dengan iming-iming promo tiket diskon 20 persen
sampai 30 persen. Di mana, media promosinya melalui akun Instagram atas nama
@TN
Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang
memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan
untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada salah satu situs jual beli tiket
perjalanan dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada
pelanggan.
"Lalu tersangka SG dan FD membeli
tiket tersebut dari para pelaku ilegal akses jenis carding yang salah satunya
adalah tersangka MR, dengan harga beli hanya sebesar 40 persen sampai 50 persen
dari harga resmi. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70 persen
sampai 75 persen dari harga resmi," terang Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).
Untuk tersangka MR mendapatkan data-data
kartu kredit milik orang lain secara ilegal dengan cara membeli dari para
pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media sosial Facebook
Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp150.000 – 200.000.
"Untuk data kartu kredit yang dibobol
atau digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang Jepang.
Tersangka SG melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan per
bulan kurang lebih Rp30 juta, dalam 1 tahun melakukan kurang lebih 500
transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp300 juta sampai
Rp400 juta," ujar Trunoyudo.
Sedangkan tersangka FD melakukan perbuatan
sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp10 juta. Dalam 2
tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil carding, dan sudah
mendapatkan keuntungan Rp240 juta.
SUMBER:
https://news.okezone.com/read/2020/02/27/519/2174980/raup-ratusan-juta-rupiah-3-pelaku-kejahatan-carding-ditangkap-polisi
3.4. Hukum Tentang Data Forgery
Pasal
30 UU ITE
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sitem Elektronik milik orang
lain dengan cara apapun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tampa
hak atau melaawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan
cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem
pengaman.
Pasal
35 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan
agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data yang otentik.
Pasal
46 UU ITE
1. Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00
(enam ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tahun) dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh
ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal
51 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah)
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kita bisa menyimpulkan sebagai berikut:
1. Data
Forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya
2. Kejahatan data forgery ini lebih
ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan Data Forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan keamanan Negara dalam negeri.
4. Kejahatan Data Forgery bisa menimbulkan
kerugian material yang tidak sedikit oleh karena itu peran negara dan
masyarakat harus di tingkatkan untuk menumpas kejahatan cyber ini
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kita bisa membuat saran sebagai berikut:
1. Dalam menggunakan situs e-commerce
maupun website banking selalu berhati-hati cek kembali apakah benar situs yang
dituju merupakan situs asli dan bukan situs fake
2. Gunakan lah Verifikasi account yang sudah
disediakan oleh situs pemerintahan/ e-commerce dan lain- lain seperti 2 Step
Authentication, Fingerprint Transaction, atau fitur keamanan lain.
3. Ganti
atau update username dan password anda secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 1990, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar
Grafika, Jakarta.
Abidin, D. Z. (2015). Kejahatan dalam
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmiah Media Processor, 10(2),
1–8. http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/processor/article/view/107/105
M. Naufal, M., & Jannah, H.
(2012). Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum
Islam. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 12(1), 69–84.
https://dungaashola.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/ Pengertian
Data Forgery. Diakses 12 Desember 2020,
pukul 19.00 WIB
https://www.niagahoster.co.id/blog/pengertian-cyber-crime/ Mengenal Cyber
Crime, Kejahatan Online yang Wajib Diwaspadai. Diakses 12 Desember 2020, pukul
19.45 WIB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar